Indonesia memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang memukau, dan salah satu spesies karismatik yang mendiami hutan Sumatera adalah Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sebagai subspesies harimau terakhir di Indonesia, status hewan dilindungi melekat erat pada mamalia gagah ini. Mengingat populasinya yang terus menurun akibat berbagai ancaman, upaya konservasi yang intensif menjadi semakin mendesak untuk memastikan kelestariannya di masa depan.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per tanggal 1 Mei 2025, populasi Harimau Sumatera di alam liar diperkirakan hanya tersisa kurang dari 700 individu. Status hewan dilindungi bagi Harimau Sumatera telah ditetapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk mencegah kepunahan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perburuan dan perdagangan ilegal.
Berbagai faktor menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup hewan dilindungi ini. Hilangnya habitat akibat deforestasi untuk perkebunan dan infrastruktur, perburuan liar untuk perdagangan bagian tubuh, serta konflik dengan manusia menjadi tantangan utama. Fragmentasi habitat juga menyulitkan pergerakan harimau untuk mencari mangsa dan berkembang biak, sehingga semakin menekan populasi mereka.
Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut, berbagai upaya konservasi terus dilakukan oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat setempat. Patroli rutin di kawasan hutan yang menjadi habitat harimau, seperti di Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat, menjadi salah satu langkah penting. Pada tanggal 29 April 2025, tim patroli gabungan yang terdiri dari petugas KLHK dan anggota Wildlife Conservation Society (WCS) berhasil mengamankan sejumlah jerat harimau di sekitar kawasan Bukit Barisan Selatan. Kegiatan patroli ini tidak hanya mencegah perburuan, tetapi juga memantau keberadaan harimau dan satwa liar lainnya.
Selain patroli, program-program edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat juga gencar dilakukan untuk mengurangi konflik antara manusia dan harimau serta menumbuhkan kepedulian terhadap pentingnya konservasi hewan dilindungi ini. Pemerintah daerah Jambi, misalnya, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, mengadakan sosialisasi tentang pentingnya menjaga habitat harimau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Keberhasilan konservasi Harimau Sumatera sebagai hewan dilindungi membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Dengan upaya perlindungan yang berkelanjutan dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan populasi Harimau Sumatera dapat terus lestari dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam Indonesia.